Akhirnya penantian Wulan untuk meminta uang kembali terwujud meski harus menunggu. Saat ditemui wartawan dalam sebuah acara beberapa waktu lalu, ibu Shalom Razade ini enggan berkomentar terkait masalah utang mantan kekasihnya.
Gugatan perdata Wulan masuk dan tercantum dalam SIPP PengadilanNegeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan nama tergugat Sabdayagra Ahessa.
Tuntutan Wulan dalam gugatan sangat jelas bahwa Sabda wajib mengembalikan uang yang sudah ia pinjam. Wulan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMK yang diajukan Wulan seluruhnya.
Dalam gugatannya, Wulan tak hanya meminta pengembalian uang yang dipinjam Sabda karena ibu Shalom Razade ini juga meminta biaya ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada Sabda.