Meski banyak yang menyayangkan apa yang dilakukan Raffi Ahmad dan teman-teman selebritisnya, tapi nyatanya pihak kepolisian belum menemukan kesalahan. Polisi menyebut Raffi Ahmad gak melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
"Yang masuk ke dalam venue pesta hanya 18 orang. Dan mereka semua mengikuti protokol kesehatan yang ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Atas alasan pesta yang dilakukan sesuai prokes, maka Raffi Ahmad tidak dinyatakan melanggar peraturan.
"Unsur persangkaan di Pasal 93 (UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) itu tidak ada, karena cuma 18 orang di situ," kata Yunus, Selasa (19/1/2021).
"Masih akan digelar. Namun saat ini, kami belum menemukan unsur persangkaan itu," katanya lagi.