# Digugat ke Pengadilan Negeri Depok
Momen Raffi Ahmda divaksinasi Covid-19 (news.detik.com)
Meski sudah minta maaf pada khalayak, sikap Raffi yang dianggap kurang patut ini berbuntut panjang.
Raffi digugat seorang advokat bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan ini dilakukan berdasar pada dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi.
Gugatan diajukan David melalui pengacaranya dan mendapat nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. David mengaku mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum. Selain itu, juga sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.
Sebagai public figure yang mendapat kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19, Raffi Ahmad seharusnya menjadi figur yang bisa jadi contoh.
Namun, yang ada justru Raffi Ahmad terdokumentasi sedang mengikuti acara kumpul-kumpul tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak. Parahnya lagi, momen itu terjadi beberapa jam usai vaksinasi.
Atas gugatan tersebut, polisi kemudian melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gelar perkara ini dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Namun karena tak ditemukan pelanggaran, kasus pesta yang dihadiri Raffi pun dihentikan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa acara pesta tersebut telah mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, polisi juga menemukan hasil swab test antigen sebagai syarat hadir tamu undangan.