Penjelasan Pihak KUA Tentang Rencana Pernikahan Ayu Ting Ting

Penjelasan Pihak KUA Tentang Rencana Pernikahan Ayu Ting Ting

Setelah calon suami Ayu Ting Ting, Lettu Muhammad Fardhana resmi melamar, dalam waktu dekat Ayu Ting Ting dikabarkan akan menikah. Jika benar tentunya mulai sekarang Ayu Ting Ting harus mengurus dokumen-dokumen menjelang pernikahan. Pihak KUA Sukmajaya angkat bicara.

Kepala KUA Muhamad mengatakan kepada wartawan jika hingga pertengahan bulan Februari, Ayu belum mengurus soal dokumen pernikahan. “Belum ada pendaftaran masuk kalau menikah,” kata Muhamad. Menurutnya apabila Ayu menikah dia harus menyiapkan banyak dokumen untuk diberikan kepada KUA.

Dokumen-dokumen itu antara lain surat pengantar dari RT, RW, hingga dari Kelurahan. Proses pendaftaran pernikahan di KUA Sukmajaya minimal 10 hari kerja. Selain Ayu, calon suaminya Dana juga harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat untuk menikah. 

Muhamad menambahkan apabila Ayu ingin menikah tidak di Depok bahkan di luar kota hingga luar negeri, dia tetap harus mengurus pernikahan di KUA Sukmajaya. “Karena harus mendapatkan surat rekomendasi menumpang nikah,” tambahnya.

Ayu Ting Ting Menikah (Pinusi.com)

Teka-teki kapan pernikahan Ayu digelar memang belum diketahui. Ayu hanya meminta doa ketika dikonfirmasi terkait hari bahagia itu. “Minta doanya aja, makasih,” ungkap Ayu saat ditanya awak media. Sejak digosipkan akan menikah, pelantun lagu ‘Alamat Palsu’ ini memang jadi lebih irit bicara.

Dokumen persyaratan pernikahan Ayu dan Dana akan lebih banyak karena status calon suami Ayu sebagai anggota TNI aktif. Sebagai anggota TNI, ia harus menyiapkan syarat atau dokumen sebagai seorang anggota TNI yang akan menikah. Syarat itu sudah tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit TNI.

Dana juga harus memenuhi berupa surat keterangan status belum pernah menikah, janda, atau duda atau pejabat berwenang, surat keterangan cerai dan kematian suami dari calon istri atau sebaliknya. Syarat ini diperlukan jika seorang TNI ingin menikah dengan janda atau duda.

Tak hanya mengajukan surat dokumen, seorang anggota TNI juga wajib mengajukan permohonan izin perkawinan pada komandan atau atasan yang berwenang. Beberapa yang harus dilampirkan untuk mengajukan surat izin kepada komandan atau atasan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"