“Sudah kami laporkan. Ada hal-hal yang memang harus dipenuhi ditambah dan hari Senin saya akan datang kembali dan akan dipastikan terbit hari Senin untuk tanda bukti lapor,” ucap Gurun, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).
Gurun melaporkan Olivia terkait dengan pelanggaran hukum Pasal 24 huruf A Undang Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Negara dan Lambang Negara.
“Nah, di situ kami konstrusikan Olivia Jensen ini diduga melanggar pasal 24 huruf A. Ada frasa itu adalah maksud lain itu perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara 24 huruf A,” tutur Gurun.
“Lalu sanksi pidananya merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama nomor 24 tahun 2009, yaitu ancaman hukuman paling lama lima tahun, dendanya Rp 500 juta,” tambahnya.
Menurutnya, aksi yang dilakukan Olivia itu merupakan contoh yang tidak baik karena merendahkan bendera yang dianggap sebagai lambang negara.
“Dia mempunyai nilai sakral kehormatan bangsa dan negara yang memang harus dijaga, dipahami lalu dimuliakan. Bendera Merah Putih ini diperjuangkan dengan darah dan air mata,” ungkap Gurun.
Olivia memang sudah menyampaikan permohonan maafnya melalui Instagram. Namun, Gurun menilai proses hukum harus tetap berjalan.
“Permintaan maafnya itu sebagai sesama manusia kami memaafkan, tapi secara hukum ini negara hukum. Kami harapkan proses hukum tetap lanjutkan,” pungkasnya.