Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin artis penuh sensasi, Nikita Mirzani resmi ditahan di Polres Serang Kota. Dalam prosesnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak menerangkan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari, yaitu sampai 13 November.
Freddy juga mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan agar agar Nikita Mirzani kooperatif dalam mengikuti proses hukum dan tak mengilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.
# Ujaran Nikita Mirzani yang Membuatnya Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Nikita Mirzani dibawa petugas untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Serang (patropolipost.com)
Nikita Mirzani sempat mengunggah sebuah postingan di media sosial soal dugaan penipuan yang dilakukan Dito kepada beberapa pihak.
Postingan tersebut bahkan sempat viral beberapa waktu lalu.
“Siapapun yang pernah ditipu, dicurangi, diiming-imingi, dibawa kabur duitnya sama Dito Mahendra yang diduga pelaku penyekapan dan pemukulan yang dilakukan berdua bersama pacarnya itu, boleh kalian lapor aja ke polisi," ujar Nikita.
"Tenang Propam gak ada bantuin sih Dito. Kalau kalian takut nanti saya temenin aja sekalian hahahah boleh DM aja. Saya lagi semangat ini pasti saya baca Waaaarrrrr," lanjutnya.
Selain itu, Nikita juga dengan tegas menyebut jika Dito Mahendra seharusnya dipenjara lantara bersikap seperti preman.
“Biasanya korban diintimidasi sama pelaku dengan menyuruh cecunguk bayarannya sih pig water. Jangan takut ya bapak yang dipukul Dito Mahendra," tulis Nikita.
"Polisi akan bertindak adil. Kalau diteror DM aja gue nanti gue story in mukanya. Jangan lupa foto muka yang neror. Mahendra Dito premanisme harus dipenjara," tutup Nikita.