# Sempat Dijemput Paksa dan Rumah Sempat Digeledah
Perjalanan kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra sebenarnya sudah terjadi cukup lama. Bermula pada tanggal 16 Mei 2022, Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota atas dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik.
Setelah itu, pada tanggal 15 Juni 2022, rumah Nikita dikepung polisi pada pukul 3 pagi dan memaksa masuk rumahnya. Setelah 10 jam dikepung, akhirnya Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Serang Kota.
Kemudian 11 Juli 2022, Kejaksaan Agung menyebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE.
15 juli 2022, Polisi Serang geledah rumah Nikita dan menyinya iPad miliknya. Barang yang diduga dipakai Nikita Mirzani saat membuat unggahan.