Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Kena Denda Rp1 Miliar, Ibunda Langsung Pingsan

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Kena Denda Rp1 Miliar, Ibunda Langsung Pingsan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus persetubuhan yang dilaporkan artis Nikita Mirzani terkait anaknya, LM.

Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa Vadel terbukti melakukan tipu muslihat dan kebohongan hingga mengakibatkan terjadinya persetubuhan dengan korban. 

“Terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan korban anak,” ujar hakim saat membacakan putusan pada Rabu (1/10), dikutip dari detikHot.

Vadel Badjideh (detik)

Tak hanya itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap LM dengan persetujuan korban. Atas dasar itu, ia turut dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan kedua penuntut umum.

Sidang vonis berlangsung penuh emosi. Sang ibu, Titin, yang hadir di ruang persidangan, mendadak pingsan setelah mendengar putusan. Ia kemudian dibopong keluar ruangan oleh dua anaknya yang lain, Martin dan Bintang.

Sementara itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. “Kami akan mengajukan banding,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"