Untuk suami istri yang mau melakukan perjanjian pisah harta bisa menyiapkan beberapa syarat seperti KTP calon suami istri atau suami istri, untuk warga negara asing bisa memakai paspor, melampirkan fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi akta nikah.
Proses perjanjian pisah harta dilakukan di notaris resmi. Setelah akta notaris perjanjian pisah harta keluarga maka bisa dicatatkan di kantor pencatatan pernikahan agar memenuhi unsur publisitasnya.