Ini Gak Adil! Hukuman Seung Ri Dipangkas Jadi 1,5 Tahun Penjara, Tahun 2023 Ia Bisa Bebas

Ini Gak Adil! Hukuman Seung Ri Dipangkas Jadi 1,5 Tahun Penjara, Tahun 2023 Ia Bisa Bebas

Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata melakukan sidang banding mantan penyanyi Korea Selatan Lee Seung-hyun atau Sengri pada hari Rabu, 26 Januari 2022 lalu.

Mantan anggota BIGBANG ini, memiliki sembilan dakwaan antara lain pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, kebiasaan perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Skandal prostitusi yang menyeret Seungri dan kawan-kawannya (cnbcindonesia.com)

Dalam persidangan banding, departemen kehakiman menghukum Seungri satu tahun enam bulan penjara, yang merupakan pengurangan hukuman dari hukuman pertamanya tiga tahun penjara, bersama dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar Rs 7,2 Crore), setelah Seungri dan penuntut militer telah mengajukan banding atas hukuman aslinya.

Dalam persidangan awal, Seungri telah membantah delapan dari sembilan dakwaannya kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, tetapi dia mengakui semua dakwaannya dalam persidangan banding dan menyampaikan penyesalannya.

# Skandal yang Dilakukan Seungri Mantan Anggota BigBang



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"