Bintang K-pop Seungri Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara untuk Kasus Prostitusi

Bintang K-pop Seungri Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara untuk Kasus Prostitusi

Pengadilan militer Korea Selatan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada bintang K-pop Seungri pada hari Kamis, 12 Agustus 2021 karena kejahatan termasuk menyediakan pelacur untuk pengusaha asing.

Kementerian Pertahanan mengatakan mantan anggota boy band Big Bang juga didenda 1,15 miliar won ($989.000). Dia ditahan setelah keputusan pengadilan militer di Yongin, dekat Seoul.

Seungri ketika dimintai keterangan perihal kasus prostitusinya yang menjeratnya (seleb.tempo.co)

Seungri, yang bernama asli Lee Seung-hyun, didakwa pada Januari 2020 atas berbagai tuduhan, termasuk mengatur layanan seksual ilegal untuk investor bisnis dari Taiwan, Jepang ,dan Hong Kong dari 2015 hingga 2016.

Dia juga dihukum karena menggelapkan dana dari klub malam yang dia jalankan di Seoul, dan melanggar undang-undang yang melarang perjudian di luar negeri dengan bertaruh besar-besaran di kasino asing dari tahun 2013 hingga 2017. Dia menyangkal sebagian besar tuduhan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"