KD sebenarnya sudah memberikan pernyataan khususnya perihal dana reses yang dia dapatkan dalam setahun. KD menegaskan jika dana reses bukan merupakan bagian dari pendapatkan pribadi anggota DPR. Dana reses yang dia terima untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing.
Anggaran dana reses memang wajib digunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi.