Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perceraian antara Raisa Andriana dan Hamish Daud, Senin (17/11). Namun, pada kesempatan kali ini, baik Raisa selaku penggugat maupun Hamish Daud sebagai tergugat tetap tidak hadir.
Putra Lubis, kuasa hukum Raisa, menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya. Ia menyebut Raisa berhalangan hadir karena ada kegiatan penting pada hari yang sama.
“Dari pihak penggugat memang ada kegiatan, kemudian ada beberapa hal yang menjadi fokus sehingga yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Putra Lubis saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/11).
Ketika ditanya mengenai kondisi psikologis Raisa di tengah proses cerai dengan Hamish Daud, Putra Lubis enggan memberikan komentar lebih jauh.
Raisa dan Hamish Daud (instagram)
“Susah juga untuk saya jawab soal itu, karena hal tersebut sifatnya pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait ketidakhadiran Hamish Daud yang bahkan tidak diwakili kuasa hukum, Putra Lubis menilai hal ini bisa menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara secara verstek.
“Jika tergugat tidak hadir hingga sidang berikutnya, termasuk saat acara pembuktian, maka putusan kemungkinan akan jatuh secara verstek,” jelas Putra Lubis.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“Apapun arahan dari majelis, kami akan berupaya maksimal untuk memenuhinya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Raisa Andriana dan Hamish Daud menikah pada 3 September 2017. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putri bernama Zalina Raine Wyllie pada 12 Februari 2019.
Namun, rumah tangga yang berjalan selama delapan tahun ini harus berakhir di meja hijau. Raisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Hamish Daud ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025.
