Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah memblokir rekening tersangka kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengataan jika pihaknya juga memblokir rekening istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
"Apakah ada tindakan pemblokiran dan sebagainya, bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini," ujar Kuntadi dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (1/4).
Walau demikian, Kuntadi menjelaskan bila pihaknya belum bisa menjelaskan soal pemblokiran rekening ini karena masih terus diselidiki.
Lebih lanjut, pihak Kejagung juga tak bisa memastikan apakah Sandra Dewi ikut terlibat pada kasus korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
"Terkait dengan kemungkinan, kami tidak bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai," tutupnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dan diketahui pula jika Helena Lim juga ikut memberikan sarana dalam kasus korupsi ini.