Ayu Ting Ting harus berurusan dengan hukum. Hal ini menyusul peristiwa tiga orang tewas di usaha karaoke miliknya yang ada di Bengkulu. Keluarga SA, salah satu korban meninggal memutuskan untuk melaporkan pedangdut 30 tahun itu karena sebagai pemilik, Ayu dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno Ardiansyah, kuasa hukum keluarga korban SA di Bengkulu, dikutip dari Antara.
Pihak SA bahkan mengaku sudah memiliki saksi kunci yang akan memberatkan Ayu Ting Ting serta manajemen yang turut jadi terlapor. "Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," sambung Reno.
Saksi kunci itu mengetahui kalau pengunjung yang meninggal membawa minuman keras oplosan dari luar. Sementara dalam aturan tempat karaoke Ayu Ting Ting, hal itu tak diperbolehkan. Kuasa hukum SA lantas mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) di tempat Ayu Ting Ting karena regulasi keluar masuknya minuman dan makanan turut berdampak pada jatuhnya korban.
Menurut Reno, sebagai pemilik brand karaoke tersebut, keterangan Ayu Ting Ting juga perlu digali. Dia menjelaskan kalau manajemen perlu bertanggung jawab atas kealpaan yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang, seperti diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Pemkot Bengkulu menghentikan sementara waktu kegiatan karaoke Ayu Ting Ting pada 29 Juni 2022, setelah insiden tersebut. Setelah menutup tempat hiburan milik ibu satu orang anak itu, pemerintah kota menyerahkan masalah hukum dan penyelidikan ke pihak kepolisian.