Sebelumnya diketahui, muncul surat tentang penetapan Nikita Mirzani sebagai status tersangka tertanggal 13 Juni 2022 dengan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma yang dicap basah.
Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.