"Terkait tuntutan Tsania Marwa mengenai rumah dan lain-lain tidak terbukti. Lalu barang bergerak yang menurut Tsania Marwa masih ada di rumah Atalalrik Syah itu tidak terbukti. intinya hanya dua itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Tsania memang menggugat Atalarik dengan harta gono-gini yang jumlahnya lebih dari Rp3 miliar. Namun menurut Atalarik, nominal yang dimaksud oleh Tsania itu mencapai kurang lebih Rp5 miliar.
"Rumah, ruko, barang bergerak termasuk mobil Mercy (yang digugat Tsania Marwa) nominalnya kurang lebih nlainya 5 miliar. Hakim mengabulkan hanya dua, harganya menyesuaikan," lanjut kuasa hukum Atalarik Syah.