Penghasilan yang didapat Komeng kelak menjadi anggota DPD cukup besar. Gaji dan tunjangan diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi negara dan Anggota Lembagai Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Gaji pokok Ketua DPD sebesar Rp 5,04 juta, Wakil Ketua DPD Rp 4,62 juta, dan anggota DPD Rp 4,20 juta.
Tunjangan yang didapat Komeng antara lain tunjangan istri/suami Rp 420 ribu, tunjangan anak (maksimal 2 orang) Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (4 orang) Rp 198 ribu. Lalu ada tunjangan kehormatan Rp 5,58 juta per bulan, tunjangan komunikasi Rp 15,554 juta per bulan, tunjangan peningkatan pengawasan dan anggaran Rp 3,75 juta, bantuan listrik dan telepon Rp 7,7 juta. Belum lagi jika Komeng melakukan perjalanan dinas keluar kota, per harinya mencapai jutaan rupiah.