Johar Lin Eng resmi ditetapkan menjadi tersangka yang terlibat kasus pengaturan skor. Anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus menjabat Ketua Asprov Jawa Tengah ini ditangkap Satgas Anti Mafia Bola pada Kamis (27/12) kemarin.
Nantinya, Johar akan terjerat tiga pasal sekaligus, yakni 378 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan, 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan, dan UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Suap.
Pasal-pasal tersebut akan digunakan Satgas Anti Mafia untuk menjerat Johar Lin Eng. Berbeda halnya dengan Satgas Anti Mafia bentukan Mabes Polri, PSSI melalui Wakil Ketua Umum Komdis, Umar Husain membuka suara akan mengeluarkan sanksi kepada Johar lewat Komdis.