# Aturan Penggunaan Platform Musik DIgital
Penggunaan platform musik digital seperti Spotify, Joox, Apple music, YouTube hanya boleh digunakan untuk konsumsi pribadi dan tak legal jika diperdengarkan umum.
Namun jika kalian menggunakan aplikasi musik tersebut dengan speaker yang keras di tempat umum, maka kalian harus membayar royalti, jika tidak ingin terkena sanksi pidana. Hal ini juga berlaku untuk pertunjukan live dan konser musik, baik itu offline maupun online.
Pada pasal 113 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran ekonomi berupa melakukan pertunjukan sebuah ciptaan, misalnya live music di restoran, tanpa hak atau izin dari pemegang hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000,-.
Sementara, untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran ekonomi berupa pengumuman ciptaan, dalam artian memasang lagu pada tempat usaha, tanpa hak atau izin dari pemegang hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,-.
Nah tuh ges. Hati-hati ya buat kalian para pemilik usaha. Mulai sekarang jangan asal mutar lagu. Harus bayar royalti juga!