Julian Jacob sempat memberikan pernyataan di Twitter @julianjacs1974, diduga cuitan itu untuk mengomentari isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang baru disahkan tentang pengelolaan royalti lagu. PP itu mewajibkan orang membayar royalti bila menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Dalam cuitannya di Twitter, Julian sempat menuliskan bahwa dirinya memberikan kebebasan kepada siapapun pihak yang mau memutarkan lagunya. "Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya di tempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya, karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulis Julian di Twitter saat dilansir dari Instagram @lambe_turah.