Resiko Kesehatan Oral Seks, Pantas Saja Masuk Tindakan Kriminal di RUU KUHP

Resiko Kesehatan Oral Seks, Pantas Saja Masuk Tindakan Kriminal di RUU KUHP

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, salah satu pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyertakan bahwa pemaksaan oral seks adalah tindakan kriminal. Tindakan ini selain bentuk perluasan dari perkosaan, ternyata bisa berakibat buruk bagi kesehatan korban.

Bahkan ketika kalian tidak melakukannya dalam keadaan terpaksa, oral seks mamang harus diwaspadai. Pasalnya banyak masalah kesehatan yang mengancam aktivitas seksual variatif tersebut.

Resiko kesehatan oral seks (okezone.com)

Resiko kesehatan ini disampaikan oleh Kelompok Studi Infeksi Menular Seksual Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) melalui dokter Hanny Nilasari, SpKK. Ia menjelaskan mengapa seks oral menyimpan risiko menularkan penyakit sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan apalagi dengan pemaksaan.

"Banyak yang tidak paham kita melakukan seks via oral dianggap aman. Mereka merasa lebih aman karena enggak hamil. Itu jadi seperti pembenaran," ujar dr Hanny seperti yang dilansir dari detikHealth.

Usut punya usut, infeksi menular seksual menjadi dampak buruk kesehatan ketika melakukan oral seks. Infeksi ini bisa mendatangkan berbagai macam penyakit seperti herpes, gonorea, sifilis, hepatitis B, chlamydia, kanker tenggorokan, hingga HIV.

Resiko kesehatan oral seks (tribunnews.com)

Jadi tak hanya hubungan seks konvensional yang bisa menularkan penyakit. Oral seks pun bisa beresiko tertular penyakit yang kerap diasosiasikan dengan hubungan badan. Apalagi jika dilakukan tanpa ada ikatan yang legal.

Untuk itu kesehatan organ seks memang harus dijaga betul-betul. Sebisa mungkin cek kesehatan area kelamin dan mulut ke ahlinya meskipun kalian pasangan yang sah. Dan menghindari upaya pemaksaan adalah hal utama.

Terkait pemaksaan seks oral dalam hubungan suami-isteri seksolog dari Universitas Udayana, Prof dr Wimpie Pangkahila, SpAnd, FAACS, menyebut komunikasi sebagai kunci utama. Asal terkomunikasikan dengan baik, maka ketidaknyamanan saat menghadapi ajakan seks oral tidak perlu jadi masalah.

"Ya komunikasi suami-istri. Seks oral kan bukan hanya terhadap suami tetapi juga terhadap istri asal keduanya menikmati," kata Prof Wimpie.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"