Melakukan Oral Seks Bisa Dipidana, Apa Sih Alasannya?

Melakukan Oral Seks Bisa Dipidana, Apa Sih Alasannya?

Seks menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sebuah pasangan. Selain untuk kebutuhan reproduksi, seks menjadi sumber kesenangan bagi masing-masing pihak.

Tak pelak, untuk mencapai kesenangan ini banyak jalur yang bisa ditempuh oleh kedua pasangan. Seperti memuaskan pasangan dengan vairiasi gerakan seks contohnya oral seks dan anak seks. Sejauh itu dilakukan dengan tepat.

Berhubungan badan (islamudina.com)

Namun ada kalanya seks bisa menjadi petaka. Terutama jika salah satu pasangan memaksakan apa yang ia inginkan ke pasangan lain. Untuk itu pemerintah mencoba mengatur pelanggaran melalui pemaksaan ini ke dalam undang-undang pidana.

Dalam RUU KUHP yang sedang di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat, terdapat pasal yang memuat bab Kekerasan Seksual. Di dalamnya memuat penjelasan tentang perluasan makna perkosaan. 

Perkosaan, atau tindakan seksual yang disertai pemaksaan tidak lagi hanya dimaknai penetrasi organ vital laki-laki ke organ vital perempuan.

Tindakan seks oral dan seks anal pun sekarang masuk dalam definisi perkosaan jika dilakukan dengan disertai paksaan. Dan hukuman yang mengancam untuk oral seks terhitung sama dengan perkosaan konvensional yakni 12 tahun.

"Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian ancaman atas tindakan perkosaan yang tertuang dalam RUU KUHP.

Pidana (blogs.ucl.ac.uk)

Jadi pasangan saat ini tidak bisa memaksa begitu saja untuk melakukan oral seks ketika pasangannya menolak untuk bersenggama. Berikut ini adalah definisi perkosaan dan ancamannya dalam RUU KUHP secara lebih detil:

1. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.
2. persetubuhan dengan Anak; atau
3. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
4. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
5. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
6. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Dan ancaman tersebut bisa diperberat menjadi 15 tahun penjara apabila korban perkosaan adalah anak-anak di bawah umur. Semoga dengan adanya RUU ini tindakan kekerasan seksual yang membuat trauma korban bisa dihilangkan dari Indonesia. Setuju tidak gengs?

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"