Setelah liburan panjang, ditakutkan penyebaran virus corona semakin cepat. Pemerintah kembali ngeluarin kebijakan baru dengan membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.
Kebijakan ini diumumkan sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melalui konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021).
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lalu apa yang boleh dan gak boleh dilakukan selama 15 hari antara 11-25 januari?
Berdasarkan aturan ini Pemda akan mengeluarkan kebijakan juga gengs. Pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas di Jawa dan Bali pada akan didasari peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.