Tempat yang bakalan kena pembatasan adalah:
DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta
Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya.
DIY: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.
Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.
Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung
Kegiatan yang bakalan dibatasi adalah acara sosial budaya dan acara lain yang mengumpulkan banyak orang. Buat cafe dan kantor dibatasi hanya 25 persen saja dalam ruangan. Pembatasan masih mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pada saat pembatasan ini intinya adalah tidak diijinkan adanya kerumunan dan acara yang dihadiri banyak orang. Jadi gengs, kalau ada yang mau bikin acara di kawasan yang masuk dalam pembatasan sosial, ditunda dulu yaaaaa...