Uni Eropa melarang penyebaran penjualan kuteks gel di seluruh wilayahnya sejak Senin (1/9). Alasannya karena kuteks jail atau gel nail polish mengandung Trimethylbenzoyl diphenylphosphine oxide (TPO) yang sudah resmi dilarang dalam semua produk kosmetik.
TPO selama ini menjadi komponen penting pada gel nail polish sebagai photoinitiator, yaitu zat yang membuat kuteks mudah mengeras di bawah sinar UV. Selain itu, zat ini juga membuat warna kuteks bisa lebih awet.
Menurut dr. Ameesha Mahajan, dokter spesialis kulit sekaligus pendiri Eden Skin Clinic, gel polish sebenarnya termasuk kategori manikur dengan formula berbasis cair.
"Gel polish diaplikasikan pada kuku, lalu dikeringkan menggunakan sinar UV atau LED. Keunggulannya, hasilnya tahan lama dan memberi kilau glossy," jelasnya, seperti dikutip dari Indian Express.
Tetapi ada beberapa resiko kesehatan yang bisa ditimbulkan dari penggunaan gel polish. Sehingga bisa memicu terjadinya iritasi, alergi atau kerusakan kuku dalam pemakaian jangka panjang.
Proses curing -pengeringan- dengan lampu UV juga berkaitan dengan penuaan dini pada kulit dan berisiko merusak kulit. Sementara, pemakaian berulang apalagi dengan cara penghapusan yang tidak tepat akan membuat kuku mudah rapuh dan tipis.
Dokter Ameesha menegaskan bahwa TPO kini masuk kategori C.M.R. (Carcinogenic, Mutagenic, atau Reprotoxic)-artinya, zat ini berpotensi karsinogenik, bisa memengaruhi kesuburan, bahkan membahayakan janin.
Studi juga menyebutkan jika TPO bisa menimbulkan alergi kulit, sensitisasi dan efek toksik pada sistem reproduksi.