Mengenal 3 Jenis Paspor di Indonesia, Sudah Tahu Belum?

Mengenal 3 Jenis Paspor di Indonesia, Sudah Tahu Belum?

Semua pasti tahu kalau paspor adalah dokumen penting yang dibutuhkan seseorang jika ingin bepergian ke luar negeri. Tapi tahukah kamu kalau ternyata ada tiga jenis paspor di Indonesia yang dibuat oleh kantor imigrasi.

Sebagai informasi, paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Secara fungsi, paspor lebih mirip dengan KTP yang diakui secara internasional sehingga negara lain bisa tahu siapa dan dari mana kamu berasal.

Dalam paspor terdapat berbagai macam data diri seperti nama, alamat lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, hingga foto pemegang paspor sebagai bukti bahwa paspor tersebut sah saat melewati pihak imigrasi di Bandara. Bagi kamu yang belum tahu jenis-jenis paspor yang beredar di Indonesia. Berikut ini jenis dan cara membuatnya.

1. Paspor Biasa

1. Paspor Biasa Jenis Paspor di Indonesia (via Kompas)

Jenis yang pertama adalah paspor biasa. Paspor berwarna hijau ini biasanya digunakan penduduk Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan pribadi atau pekerjaan, seperti liburan, tugas kantor, dan lainnya.

Untuk membuat paspor biasa, kamu bisa melakukannya secara online melalui aplikasi M-Paspor. Nanti kamu akan diminta untuk memasukkan data sesui dengan dokumen yang harus disiapkan. Kemudian kamu tinggal memilih tanggal dan waktu kedatangan ke kantor imigrasi terdekat.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"