Akan tetapi, Mandy Thoo menolak keberatan itu. "Bagi non-perokok yang terpapar asap rokok di rumah maupun di kantor, risiko mereka terkena penyakit yang berkaitan dengan merokok meningkat dari 20% hingga 30%. Jadi, mungkin merokok adalah pilihan kita tetapi bukan pilihan orang lain, untuk terpapar menjadi perokok pasif," katanya.
Jadi, dalam hal penegakkan UU baru yang super ribet untuk ngerokok di Malaysia itu ... tampaknya para pendukung udara bebas tanpa asap rokok pemenangnya.
Sebaliknya, gimana jadinya coba kalo UU super ribet begini diberlakukan di Indonesia? Menurut kalian, gimana gengs?