Makan daging steak memang sudah menjadi menu makanan yang banyak disukai masyarakat Indonesia. Namun ternyata, meski olahan daging steak dibuat dari daging sapi, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mengutamakan soal kehalalan pada daging yang dijual di pasaran.
Melalui unggahan resmi Halal Corner (15/9) steak yang terbuat dari daging babi sudah mutlak diharamkan bagi umat Muslim. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa steak yang terbuat dari daging sapi juga bisa menjadi haram.
Dari unggahan resmi Halal Corner (15/9) steak yang terbuat dari daging babi jelas tidak halal. Tetapi bisa juga lho daging steak sapi berubah menjadi haram.
Kenapa demikian? Menurut MUI segala jenis daging yang bila dirposes tidak menggunakan syariat Islam, akan dinyatakan sebagai makanan haram.
Itu sebabnya penting bagi umat Muslim menyembelih segala jenis hewan dengan atas nama Allah SWT sebelum dikonsumsi.
Ada empat standardisasi kehalalan daging steak yang wajib diperhatikan oleh penyajinya. Pertama, penyembelihan hewan harus menggunakan alat yang tajam sehingga hewan langsung mati dan darahnya keluar dengan deras.
Lalu darah hewan tak boleh dibiarkan membeku atau tergenang di tubuhnya. Kemudian yang terakhir adalah pastikan masyarakat mengkonsumsi jenis daging yang diizinkan oleh hukum Islam.
Jika hanya dibayangkan, rasanya cukup sulit bagi pelanggan mengetahui proses penyembelihan hewan untuk penyajian steak. Tetapi dengan memastikan restoran atau tempat makan yang disambangi telah memiliki sertifikasi halal, Insyaa Allah, makanan yang disajikan pun halal.