Wartawan Perang Ditembak Mati di Jalur Gaza, Bagaimana Perlindungan untuk Jurnalis di Area Konflik?

Wartawan Perang Ditembak Mati di Jalur Gaza, Bagaimana Perlindungan untuk Jurnalis di Area Konflik?

Perang Israel dan Hamas menuai kecaman dari internasional. Terlepas dari banyaknya korban dari kalangan warga sipil, invasi ini juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat akibat kematian setidaknya 8 jurnalis di jalur Gaza. Lima di antaranya dilaporkan meninggal karena ditembak mati, padahal saat itu sudah mengenakan kartu identitas pers. Tiga orang meninggal akibat serangan bom sementara dua lainnya dinyatakan hilang, berdasarkan laporan Al Jazeera.

Fakta bahwa lima wartawan ditembak mati di jalur Gaza pastinya menyulut amarah dunia. Pasalnya, terlepas dari bahaya yang menunggu saat bertugas, keberadaan mereka seharusnya dilindungi oleh undang-undang dan tidak diperbolehkan menjadi sasaran pembunuhan dalam perang. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan status wartawan perang dan undang-undang yang ada untuk melindungi mereka selama berada di area konflik. Berikut ulasannya:

1. Status Jurnalis dalam Situasi Perang

Ilustrasi Wartawan Perang (via Quora)

Melansir Wikipedia, wartawan perang adalah mereka yang secara profesional meliput konflik bersenjata, kerusuhan, dan kejadian-kejadian berbahaya lainnya di seluruh dunia. Mereka bekerja untuk menyampaikan berita, gambar, dan cerita yang mencerminkan dampak dan realitas dari konflik tersebut.

Secara umum, keberadaan jurnalis bersifat netral dan mereka harus melaporkan semuanya secara obyektif tanpa memihak. Meski demikian, wartawan perang sering kali harus berada dalam situasi yang berbahaya dan tidak pasti, sehingga memiliki perlindungan khusus menjadi sangat penting. Perlindungan pada para wartawan akan dibahas pada poin selanjutnya.

2. Perlindungan Hukum



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"