Perlindungan hukum bagi wartawan perang terutama berasal dari hukum internasional, seperti Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I. Konvensi Jenewa memberikan perlindungan khusus kepada wartawan perang yang tidak aktif dalam konflik, dan mereka harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh disakiti.
Namun, sayangnya, dalam banyak konflik, hukum ini sering dilanggar. Wartawan perang terkadang menjadi target sengaja karena pekerjaan mereka yang mengungkap kebenaran yang tidak diinginkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Hal ini menciptakan situasi yang sangat berbahaya bagi mereka.
3. Perlindungan Jurnalistik dan Organisasi Internasional
Beberapa organisasi internasional seperti Committee to Protect Journalists (CPJ) dan Reporters Without Borders (RSF) berjuang untuk melindungi wartawan perang dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka memberikan dukungan dan sumber daya untuk wartawan yang berada dalam bahaya dan juga memantau pelanggaran terhadap wartawan.
4. Undang-undang Nasional