Walau sejauh ini, menurutnya, tak ada masalah dengan jamaah LDII dan semuanya berjalan tetap kondusif. Selain itu, MUI Lebak sampai saat ini sering menerima majalah kegiatan LDII secara umum, namun LDII belum mendatangi MUI setempat.
"Kami berharap pimpinan LDII bisa bertemu dengan MUI Lebak sehingga bisa mengetahui kebenaran itu," katanya.
Di sisi lain, ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mengatakan LDII saat ini telah mematuhi aturan serta syarat MUI Pusat dan tak lagi mengkafirkan orang Islam.
Sebab, jika mereka mengkafirkan orang Islam, tentu saja itu termasuk merusak akidah. Menurutnya, ajaran LDII memiliki 5 aturan yakni imamatan, bayitan, jamatan, binoatan dan pitonatan.
Mereka para jamaah LDII itu dalam pernikahan wajib dengan jamaah atau kelompoknya juga yang merahasiakan ajaran mereka kepada orang lain (di luar anggota).
"Kami sudah mendatangi pimpinan LDII Pusat dan sekarang LDII mematuhi MUI di antaranya tidak boleh mengkafirkan orang Islam," katanya menjelaskan.