Adapun prosedur untuk mengubahnya harus melalui RT dan RW terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan keterangan dari organisasi massa aliran kepercayaan atau organisasi Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) setempat.
Nantinya, berkas permohonan KTP baru atau penggantian status itu bisa diajukan ke kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan. Terlepas dari itu, hal ini menunjukkan bahwa negara tidak mempermasalahkan dan tetap menghargai apapun keyakinan masyarakatnya.