Terungkap! Begini Isi Status Agama Di KTP Buat Atheis Dan Agnostik Yang Gak Punya Keyakinan

Terungkap! Begini Isi Status Agama Di KTP Buat Atheis Dan Agnostik Yang Gak Punya Keyakinan
Foto: KTP (Tempo.co)

Adapun prosedur untuk mengubahnya harus melalui RT dan RW terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan keterangan dari organisasi massa aliran kepercayaan atau organisasi Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) setempat.

Nantinya, berkas permohonan KTP baru atau penggantian status itu bisa diajukan ke kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan. Terlepas dari itu, hal ini menunjukkan bahwa negara tidak mempermasalahkan dan tetap menghargai apapun keyakinan masyarakatnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"