"Kasusnya masih dalam penyelidikan dan sopir tidak ditahan, setelah memberikan keterangan, namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan," kata Doni.
Akan tetapi, tak menutup kemungkinan jika sang sopir menjadi tersangka. Karena dari hasil penyelidikan di tempat kejadian, ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman.
"Kita dalami, kemungkinan menjadi tersangka," katanya.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, menambahkan jika terduga pelaku benar-benar tidak tahu kalo korbannya tewas saat ia melintas.
Dari hasil tempat kejadian perkara, sang supir kemungkinan dikenakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang telah membahayakan nyawa orang lain.
"Tapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tapi tetap harus didalami," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa beberapa remaja yang terlibat dalam pembuatan konten itu juga akan dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya.
"Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kita dalami juga," katanya.