Peristiwa tragis dialami bayi berusia 4 bulan di Sulawesi Selatan. Bayi tak berdosa tersebut meregang nyawa di tangan pamannya sendiri setelah dibanting hingga kepalanya pecah. Insiden ini terungkap setelah video penangkapan sang paman viral di media sosial.
Tampak dalam rekaman tersebut, pelaku dibawa oleh tiga orang petugas polisi berpakaian sipil. Mereka memegangi tangan serta kaki pelaku. Sementara satu orang lainnya melakban tangan pelaku. Setelahnya, pelaku dibawa ke kantor polisi dengan mobil.
Dari keterangan pelaku, dia tega melakukan aksi biadab itu karena diperintah. "Saya diperintah," kata pelaku dalam bahasa lokal setempat yang dikutip dari Tribunnews.com. Namun, tidak diketahui jelas siapa yang melakukan perintah tersebut.
Berdasarkan keterangan pengunggah video, peristiwa ini terjadi di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tepatnya pada 22 Oktober 2022 pukul 04.00 WITA.
Pelaku bernama Ridwan berusia 23 tahun yang merupakan kakak kandung dari ibu korban. Insiden ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Mattoanging, Amiruddin. Dia mengatakan Ridwan merupakan Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Ridwan ini baru mengidap gangguan jiwa, jadi warga dan keluarganya tidak menyangka akan melakukan aksi pembunuhan sadis seperti ini," ungkap Amiruddin.