Valencya hanya bisa menangis karena dia terancam setahun masuk penjara setelah memarahi suaminya yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk berat. Sang suami kala itu tidak terima dan menuntut istri untuk dipenjara.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penunut Umum atau JPU menyebut jika Valencya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 hurus Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Padahal sangat jelas apa yang dilakukan Valencya, sebagai istri dia sangat marah dan kecewa pada Chang Yu Chin suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. “Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun, ujar JPU di Pengadilan Negeri Karawang, dilansir dari Okezone.
Mendengar tuntutan JPU, air mata Valencya pun jatuh. Ia menangis dan tidak terima karena tuntutan ini tidak adil. “Saya marah karena dia pulang dalam keadaan mabuk, sudah begitu dia jarang pulang,” ujar Valencya.
Ia menambahkan apa yang dilakukannya layaknya seorang istri yang memarahi suaminya yang telah melakukan sesuatu yang tidak baik dalam menjalani rumah tangga. “Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang dalam kondisi mabuk saya sambut dengan senyum manis,” tambahnya kesal.