Tambah Wawasan, Mengetahui Wewenang Dan Kewajiban Presiden Itu Apa Aja Sih? Yuk, Simak!

Tambah Wawasan, Mengetahui Wewenang Dan Kewajiban Presiden Itu Apa Aja Sih? Yuk, Simak!

Konten kali ini kita akan membahas tentang wewenang dan kewajiban Presiden sebagai salah satu orang nomor satu di sebuah negara. Di negara republik kayak Indonesia ini, seorang Presiden adalah orang nomor satu yang punya dua tugas dan jabatan. Tugas itu yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Nah, soal wewenang dan kewajiban presiden itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai warga negara Indonesia yang cerdas, tentunya perlu tau dong soal ini. Yuk, ketahui wewenang dan kewajiban presiden Indonesia. 

Wewenang Presiden Indonesia

Wewenang Presiden Indonesia Presiden Indonesia ke 7 Widodo (finansialku.com)

Sebain punya kewajiban, presiden juga punya hak dan wewenang dong. Apa aja sih?

1. Presiden punya hal buat ngajuin rancangan undang-undang atau RUU kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1).

2. Presiden dengan persetujuan dari DPR punya wewenang menyatakan perang, bikin perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).

3. Presiden dalam bikin perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan negara atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus lewat persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).

4. Presiden punya wewenang menyatakan keadaan bahaya. Syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan UU (Pasal 12).

5. Presiden ngasih grasi dan rehabilitasi dengan merhatiin pertimbangan Mahkamah Agung atau MA (Pasal 14 Ayat 1).

6. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan merhatiin pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2).

7. Presiden berwenang ngasih gelar, tandajasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15).

8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas ngasih nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang kemudian diatur di UU (Pasal 16).

9. Dalam hal yang darurat, Presiden berhak netapin peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (Pasal 22 Ayat 1).



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"