Kementerian Agama baru saja mengumumkan akan mengganti buku nikah dengan Kartu Nikah. Kartu itu didesain agar menyerupai kartu ATM agar lebih gampang dibawa ke mana-mana.
Pasangan suami istri nanti tak perlu lagi repot membawa buku nikah saat bepergian. Terlebih saat akan menginap di hotel atau di manapun.
"Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah menikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web, seperti dikutip dari JawaPos.com via Liputan6.com.
Lukman juga menjelaskan agar masyarakat juga tak perlu khawatir tentang keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti e-KTP.
Lalu, bagaimana nasib buku nikah, apa semuanya akan diganti dengan Kartu Nikah? Seperti ditulis Liputan6.com, ini dia fakta-fakta tentang Kartu Nikah sebagaimana dipaparkan dalam situs Kementerian Agama.
1. 1 juta kartu nikah
Kartu Nikah dari Kementerian Agama (Twitter @rivanlee)
Peluncuran Kartu Nikah sudah berjalan seiring dengan SIMKAH. Kini, SIMKAH pun sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id.
Targetnya, Kemenag akan memproduksi sebanyak 1 juta Kartu Nikah untuk tahun ini.
2. Aplikasi SIMKAH
Buku nikah dan Kartu Nikah (Instagram @curahanrasa.id)
Kartu Nikah berlaku bagi yang menikah setelah aplikasi SIMKAH Web meluncur pada 8 November 2018 lalu. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, mengatakan bahwa pengantin akan mendapat buku nikah dan Kartu Nikah sekaligus.