Menurut Winarno, sebelum menikah dengan istrinya yang sekarang, P sudah sempat menikah. Dalam rumah tangganya yang pertama, P dijatuhi hukuman 3 bulan penjara lantaran tindak KDRT. Karena kasus ini, P sempat mendapat sanksi penurunan golongan jadi 2A.
Kini, ASN berinisial P dan HK itu harus menerima sanksi berat usai terlibat skandal perselingkuhan. Keduanya dinilai melanggar aturan yang berlaku bagi ASN. Akhirnya, P dan HK dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat.
Yang lebih miris, bak sudah jatuh tertimpa tangga, P dan HK juga tidak mendapatkan uang pensiun karena masa kerja dan umur yang bersangkutan tidak terpenuhi. Sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun. Diketahui, HK diangkat sebagai PNS pada tahun 2009 sedangkan P diangkat tahun 2008.