Rincian kekayaan Ahok terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 43,2 miliar, harta bergerak Rp 1,06 miliar, surat berharga Rp 11,34 miliar, dan harta lainnya sebesar Rp 1,3 miliar. Namun dalam LHKPN tidak dicantumkan berapa harta kendaraan yang dimiliki oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Tentu setelah mundur Ahok tak lagi berstatus sebagai pejabat lagi melainkan warga biasa. Sebelum jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anggota DPR RI, dan Bupati Belitung Timur.