Sedang Disorot Tajam, Berapa Gaji Hakim MK?

Sedang Disorot Tajam, Berapa Gaji Hakim MK?

Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi sedang disorot usai penetapan batas usia capres dan cawapres untuk pilpres 2024. Bahkan ada yang menyebut MK singkatan dari Mahkamah Keluarga. Pasti banyak yang penasaran kan terkait gaji hakim MK.

 Pendapatan sebagai hakim MK sangat besar, mengalahkan hakim-hakim yang ada di lembaga lain seperti Pengadilan Negeri.  Dalam sebulan para hakim MK yang berjumlah sembilan orang mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan tunjangan lainnya. 

Semuanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Sementara itu sesuai PP No.75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dijelaskan bahwa gaji pokok ketua dan wakil MK masing-masing Rp 5.04 juta dan Rp 4,62 juta per bulan. Sementara untuk anggota hakim MK Rp 4,2 juta.

Gaji Hakim MK (Tirto.ID)

Dalam urusan gaji hakim MK, menurut PP No.55/2014 disebutkan bahwa ketua MK bisa mengantongi tunjangan sekitar Rp 121.609.000 dan wakil ketua MK mendapat Rp 77.504.000. Sementara tunjangan anggota hakim MK Rp 72.854.000. 

Hakim MK terdiri dari sembilan orang dimana tiga hakim diajukan oleh DPR, tiga orang lainnya diajukan presiden, dan tiga orang lainnya diajukan Mahkamah Agung (MA) dengan penetapan presiden. Anwar Usman menjadi salah satu hakim dan Ketua MK. 

Kemudian hakim dan wakil ketua MK dijabat Saldi Isra. Sisanya 7 anggota hakim MK adalah Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiddudin Adams.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"