Gugatan dua stasiun televisi, INews dan RCTI terkait UU Penyiaran beberapa waktu silam ke Mahkamah Konstitusi ramai jadi perbincangan. Banyak pihak bahkan menduga bahwa ada motif terselubung di balik gugatan tersebut.
Gugatan tersebut bertujuan untuk mengatur penyelanggara penyiaran berbasis internet juga tunduk dan ikut diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran.
Berikut bunyi Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran,
Pihak pemohon menggugat Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang menyebut, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
Dianggap akan merugikan banyak pihak, banyak netizen kemudian memutuskan untuk membuat petisi melalui change.org. Petisi tersebut berisi permintaan netizen ke MK untuk tidak mengabulkan gugatan RCTI dan INews.
Bactiar Djanan, penggagas petisi 'MK Jangan Kabulkan Gugatan RCT dan INews TV' mengatakan bahwa gugatan tersebut dianggap akan merugikan banyak pihak. Terutama para konten kreator seperti YouTubes, Vlogger, dan Selebgram.