Gawat! Kira-Kira Ini yang Akan Terjadi Bila Gugatan INews dan RCTI Terkait UU Penyiaran Dikabulkan MK

Gawat! Kira-Kira Ini yang Akan Terjadi Bila Gugatan INews dan RCTI Terkait UU Penyiaran Dikabulkan MK

Gugatan dua stasiun televisi, INews dan RCTI terkait UU Penyiaran beberapa waktu silam ke Mahkamah Konstitusi ramai jadi perbincangan. Banyak pihak bahkan menduga bahwa ada motif terselubung di balik gugatan tersebut.

Gugatan tersebut bertujuan untuk mengatur penyelanggara penyiaran berbasis internet juga tunduk dan ikut diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran.

Berikut bunyi Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran,

Pihak pemohon menggugat Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang menyebut, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Petisi menolak gugatan RCTI dan INews terkait UU Penyiaran (riaunews.com)

Dianggap akan merugikan banyak pihak, banyak netizen kemudian memutuskan untuk membuat petisi melalui change.org. Petisi tersebut berisi permintaan netizen ke MK untuk tidak mengabulkan gugatan RCTI dan INews.

Bactiar Djanan, penggagas petisi 'MK Jangan Kabulkan Gugatan RCT dan INews TV' mengatakan bahwa gugatan tersebut dianggap akan merugikan banyak pihak. Terutama para konten kreator seperti YouTubes, Vlogger, dan Selebgram.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"