Sebut Langgar 3 Aturan, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri

Sebut Langgar 3 Aturan, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak transparansi dan kepatuhan hukum dalam penanganan kasus penyelidikan yang melibatkan pejabat teras. Kali ini, mereka melayangkan kecaman keras terhadap Firli Bahuri, yang disebut  membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan.  Menurut mereka, ini adalah pelanggaran yang cukup fatal sehingga patut diproses secara hukum.

Dalam hal ini, Firli yang kini berstatus non-aktif, tidak memiliki wewenang untuk mengakses dokumen. Adapun tindakannya ini diduga melanggar tiga aturan, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Kritik dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa tindakan Firli telah mencampuri proses hukum dengan membawa dokumen rahasia yang dinilai tidak relevan dengan proses praperadilan yang seharusnya lebih fokus pada proses penetapan tersangka secara formil.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"