Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Perlawanan hukum yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau yang disapa SYL dinyatakan gagal. 

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal, Imelda Herawati, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri dengan alasan bahwa dasar permohonannya tidak jelas. 

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal, Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023.

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak (ANTARANEWS)

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dianggap sah secara administrasi. Keputusan ini juga didasarkan pada penilaian hakim terhadap dasar permohonan praperadilan yang dinilai kabur atau tidak jelas. 

Dalam sidang tersebut, hakim Imelda Herawati menolak semua petitum dalam gugatan yang diajukan Firli Bahuri. Hal ini karena dalil posita yang diajukan Firli dinilai mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek.

Beberapa bukti yang diajukan Firli Bahuri juga dinilai tidak relevan dengan persidangan praperadilan. Hal ini termasuk laporan penanganan perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang melibatkan Muhammad Suryo, yang dianggap tidak berhubungan dengan kasus tersebut.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"