Karenanya, Boyamin menjelaskan bahwa tindakan Firli dapat dikenakan sanksi hukum, salah satunya berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan rahasia publik dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun. Sementara itu, tindakannya juga bisa dijerat dengan pelanggaran terkait penghalangan penyidikan di atas 5 tahun di bawah Pasal 21 UU KPK.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, menyatakan bahwa barang bukti yang diperoleh Firli dianggap tidak terkait langsung dengan proses praperadilan saat itu. Tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga etika dan relevansi materi, tindakan Firli mencoreng proses hukum yang seharusnya transparan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.
"Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37," kata Putu.
MAKI bersikeras untuk menuntut kejelasan dan akan melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tindakan ini diharapkan sebagai langkah untuk menegakkan integritas dan kedisiplinan hukum dalam penanganan kasus korupsi yang kini tengah menjadi sorotan publik.