Setelah kasus penangkapan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun menghentikan sementara kegiatan ekspor benur.
Kini berur ramai disebut-sebut. Lalu, apa sih, benur itu? Apakah sama dengan lobster? Yuk, simak ulannya berikut.
Benur adalah benih udang. Dalam buku Panduan Budi Daya Udang Windu yang disusun Dra. S. Rachmatun Suyanto dan Ir. Enny Purbani Takarina, M.Si, benur merupakan singkatan dari kata benih dan urang yang merupakan bahasa Jawa dari udang.
Sementara 'Ensiklopedia Kelautan dan Perikanan' karya Yvonne Indrajati dkk, menyebutkan benur adalah udang yang umum digunakan untuk anak udang pasca larva.
Istilah benur digunakan untuk membedakan jenis benih dari binatang lainnya. Misalnya untuk menyebut benih ikan bandeng, istilah ini biasanya digunakan adalah 'nener'. Sementara untuk menyebut benih katak istilah yang sering digunakan adalah 'berudu'.
Akan tetapi dalam kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait dugaan korupsi ekspor benur atau benih lobster bukan benih udang. Lobster memiliki nama ilmiah yaitu Panulirus spp.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan, istilah yang digunakan bukan benur, melainkan benih bening lobster (Puerulus).