PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Tempat Wisata dan Fasilitas Umum Boleh Buka tapi Ini Syaratnya

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Tempat Wisata dan Fasilitas Umum Boleh Buka tapi Ini Syaratnya

Sejak diberitakan, wacana mengenai PPKM Level 3 Saat Nataru yang akan dilaksanakan 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang serentak di seluruh Indonesia memang menuai pro dan kontra.

Sebagian besar masyarakat, apalagi pelaku pariwisata dan sarana pelayanan umum merasa keberatan dengan penetapan tersebut. Namun, kini agaknya mereka dapat sedikit bernapas lega. Sebab, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, PPKM Level 3 yang rencananya serentak diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang itu resmi ditiadakan.

"Tadi di rapat terbatas (ratas) diputuskan, ini harus ada penyesuaian bahasa yakni bukan PPKM Level 3 tapi peraturan khusus kegiatan yang berkaitan dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru). Tidak ada PPKM Level 3," kata dia dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021) lalu.

Menurut Sandiaga, dibatalkannya PPKM Level 3 dimaksudkan agar tidak merusak tatanan level PPKM yang selama ini sudah diterapkan. Namun demikian, meski PPKM Level 3 dibatalkan, ada aturan khusus Nataru yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Tempat Wisata dan Fasilitas Umum Boleh Buka tapi Ini Syaratnya (Pikiran Rakyat)

SE tersebut ditujukan bagi para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata, serta Ketua Asosiasi Bioskop. 

SE Kemenparekraf tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sejalan dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Enggak ada penyekatan, yang ada pembatasan dan pengetatan. Untuk perjalanan Nataru, hanya bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap. Yang belum divaksin maka tidak boleh untuk jalan-jalan," jelas Sandiaga.

Ia melanjutkan, perayaan Nataru yang besar di atas 50 orang tidak diizinkan. Kegiatan olahraga dan kesenian juga dilakukan tanpa penonton.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"