Aturan aktivitas wisata saat libur Nataru 2022
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021) berikut rangkuman sejumlah ketentuan aktivitas wisata dalam SE terbitan Kemenparekraf tersebut:
- Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api
- Restoran atau rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya beroperasi dengan sejumlah ketentuan
- Kapasitas maksimal pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, dan taman hiburan lainnya memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda adalah 50 persen untuk yang lokasinya di zona hijau, dan 25 persen untuk yang lokasinya di zona kuning
- Tempat wisata, taman rekreasi, dan taman hiburan lainnya memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda menetapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes
- Tempat wisata umum, area publik, taman umum, dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumuman, pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi maksimal 25 persen pengunjung
- Tempat wisata umum, area publik, taman umum, dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumuman wajib disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda
- Bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen
PPKM Level 3 Batal karena Capaian Vaksinasi Covid-19
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru dibatalkan karena ada capaian vaksinasi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, Selasa, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa dan Bali sudah mencapai 76 persen. Sementara dosis kedua hampir mendekati 56 persen. Selanjutnya, vaksinasi untuk lanjut usia (lansia) akan terus digenjot.
Saat ini, vaksinasi lansia sudah mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis kedua di wilayah Jawa dan Bali. Kendati begitu, Luhut menegaskan bahwa syarat perjalanan akan tetap diperketat. Terlebih bagi penumpang dari luar negeri.
"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," imbuhnya secara tertulis, Senin (6/12/2021) lalu.