Polisi Punya Aturan Ketat dalam Menembak Senjata Api, Ada Tahapannya dan Gak Asal Dor Aja!

Polisi Punya Aturan Ketat dalam Menembak Senjata Api, Ada Tahapannya dan Gak Asal Dor Aja!
Polisi gak asal dor aja gengs, ada aturan ketatnya (liputan6.com)

Penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Perkap ini mengatur salah satunya untuk penggunaan kekuatan untuk melumpuhkan musuh atau pelaku kejahatan yakni dengan senjata api.

Akan tetapi, KontraS melihat dari data yang ada, mandat itu tidak diterapkan dengan baik. buktinya banyak korban tewas dalam operasi Polri di atas menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 itu. 

Termasuk Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur akuntabilitas dan prosedur penggunaa senjata api oleh anggota Polri.

Dalam prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan salah satu bentuk penggunaan kekuatan Polri dalam menghentikan tindak kejahatan.

Meski begitu, Perkap tersebut menggarisbawahi penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api hanya dapat dilakukan apablia anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

Tahapan dalam menggunakan senjata api juga tercantum dalam peraturan kepolisian (tempo.co)

Beberapa tahapan polisi menggunakan kekuatan senjata api disebutkan alam Pasal 5 ayat 1: 

Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari:

a. tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;

b. tahap 2: perintah lisan;

c. tahap 3: kendali tangan kosong lunak;

d. tahap 4: kendali tangan kosong keras;

e. tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri;

f. tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"