Setelah menyelesaikan pendidikan khusus profesi advokat, calon advokat harus melewati ujian lain lagi dan melakukan magang di kantor advokat selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Ketika telah dinyatakan lulus, maka calon advokat akan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi tempat domisili calon advokat tersebut sebelum resmi menjalankan tugasnya.
Itulah perbedaan advokat dan pengacara yang harus kita pahami meski profesinya terlihat sama.